Pendidikan kedinasan sebagai pendidikan setelah program sarjana atau yang setara memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka mengembangkan potensi para pegawai negeri dan calon pegawai negeri untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pelaksanaan tugas kedinasannya. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki atau meningkatkan kemampuan pekerjaannya dengan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan kedinasan diselenggarakan apabila kebutuhan dan/atau keahlian khusus tersebut di atas tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum.

Agar pendidikan kedinasan dapat terselenggara secara menyeluruh yang meliputi aspek kedinasan sesuai dengan tuntutan instansi pemerintah yang sangat berdiversifikasi kompetensinya, pendidikan kedinasan dituntut memiliki fleksibilitas yang tinggi dari sisi penyelenggaraannya. Oleh karena itu, program pendidikan kedinasan dapat berupa program utuh pendidikan formal dari suatu satuan pendidikan kedinasan, atau program gabungan pendidikan formal dan nonformal sebagai bagian dari pendidikan kedinasan berdasarkan kompetensi kemampuan pelaksanaan tugas yang dituntut.

Pendidikan kedinasan dapat merupakan program pendidikan keahlian tertentu yang terdiri atas kumpulan standar kompetensi yang beragam, yang dapat berasal dari satuan pendidikan yang berada pada Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, atau satuan pendidikan di luar kementerian lain atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan nonformal sepanjang memiliki kontribusi terhadap penerapan profesi kedinasan di lingkungan kerja. Untuk mengemas program-program pendidikan dimaksud dengan kompetensi yang dibutuhkan, berbagai kompetensi dapat berasal dari, antara lain, perguruan tinggi yang menawarkan program yang dibutuhkan, kursus bahasa, kursus manajemen dan/atau pendidikan dan latihan keahlian khusus yang dibutuhkan dalam pendidikan kedinasan. Kompetensi yang dibutuhkan dapat berupa satuansatuan program lepas yang membentuk entitas program keahlian tertentu, atau paket program yang disusun di dalam satuan pendidikan kedinasan di dalam Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait atau bekerja sama dengan satuan-satuan pendidikan lain di luar kementerian lain atau LPNK tersebut.

Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2010