Penilaian kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.

Penilaian kompetensi merupakan salah satu bentuk dari tugas dan fungsi dari UPT BKN Bengkulu